BAB1
PENANGANAN SAMPAH DI INDONESIA
Setiap
orang ingin sehat bukan? Ya tentu saja. Ada banyak cara untuk membuat dan
menjalani hidup sehat. Salah satunya adalah dengan menjaga lingkungan kita agar
tetap bersih. Lalu bagaimana cara untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih?
Salah satunya dengan cara JANGAN MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN. Memang, hal ini
merupakan hal yang gampang diucap, tapi masyarakat susah untuk menerapkan
langsung di lingkungan sekitarnya.
Pengelolaan
sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan,
pendaur-ulangan, atau pembuangan dari material sampah. Tapi apakah kalian tahu
apa itu sampah? Sampah adalah konsekuwensi dari adanya aktivitas manusia. Sampah merupakan masalah yang umum
terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung,
Yogyakarta dan Semarang.
Contohnya kota Jakarta,
pada tahun 1985 menghasilkan sampah sejumlah 18.500 m3 per hari dan pada tahun
2000 meningkat menjadi 25.700 m3 per hari. Jika dihitung dalam setahun, maka
volume sampah tahun 2000 mencapai 170 kali besar Candi Borobudur (Bapedalda,
2000). Sangat memprihatinkan bukan?
Kehadiran sampah sebagai buangan
dari aktifitas domestik, komersil maupun industri tidak bisa dihindari, bahkan
semakin kompleks dan meningkat kuantitasnya sejalan dengan perkembangan ekonomi
dari waktu ke waktu. Yang menyedihkan, pemerintah kita belum mempunyai strategi
jitu yang bersifat massal dalam menyelesaikan permasalah sampah ini.
Sampah diidentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab
timbulnya eksternalitas negatif terhadap kegiatan perkotaan. Kepala Dinas
Kebersihan DKI Jakarta mengatakan kondisi volume timbulan sampah di DKI
mencapai 6.594,72 ton per hari per Januari 2009. Dengan rumusan, jumlah
penduduk Jakarta 8,7 juta jiwa (malam hari) di tambah jumlah penduduk commuter
1,2 juta kali 2,97 liter per hari.
Adapun jenis-jenis sampah, antara
lain:
1. Sampah organik, yaitu buangan sisa
makanan misalnya daging, buah, sayuran dan sebagainya.
2. Sampah anorganik, yaitu sisa material
sintetis misalnya plastik, kertas, logam, kaca, keramik dan sebagainya.
3. Buangan bahan berbahaya dan beracun
(B3), yaitu buangan yang memiliki karakteristik mudah terbakar, korosif,
reaktif, dan beracun. B3 kebanyakan merupakan buangan dari industri, namun ada
juga sebagian kecil merupakan buangan dari aktifitas masyarakat kota atau desa
misalnya baterai, aki, disinfektan dan sebagainya.
Sebagian besar sampah kota yang dihasilkan di Indonesia
tergolong sampah hayati. Rata-rata sampah yang tergolong hayati ini adalah di
atas 65 % dari total sampah. Melihat komposisi dari sumber asalnya maka
sebagian besar adalah sisa-sisa makanan dari sampah dapur, maka jenis sampah
ini akan cepat membusuk, atau terdegradasi oleh mikroorganisme yang berlimpah
di alam ini, dan berpotensi pula sebagai sumberdaya penghasil kompos, metan dan
energi.
Sampah perkotaan adalah limbah yang bersifat padat terdiri dari
bahan organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola
agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan, yang
timbul di kota.
Lingkungan menjadi terlihat kumuh, kotor dan jorok yang
menjadi tempat berkembangnya organisme patogen yang berbahaya bagi kesehatan
manusia, merupakan sarang lalat, tikus dan hewan liar lainnya. Dengan demikian
sampah berpotensi sebagai sumber penyebaran penyakit.
Sampah yang membusuk menimbulkan bau yang tidak sedap dan
berbahaya bagi kesehatan. Air yang dikeluarkan (lindi) juga dapat menimbulkan
pencemaran sumur, sungai maupun air tanah. Sampah yang tercer tidak pada
tempatnya dapat menyumbat saluran drainase sehingga dapat menimbulkan bahaya
banjir. Pengumpulan sampah dalam jumlah besar memerlukan tempat yang luas,
tertutup dan jauh dari pemukiman.
Berdasarkan uraian tersebut pengelolaan sampah tidak cukup
hanya dilakukan dengan manajemen 3P (Pengumpulan, Pengangkutan dan Penimbunan
di TPA). Sampah dikumpulkan dari sumbernya kemudian diangkut ke TPS dan
terakhir ditimbun di TPA, tetapi reduksi sampah dengan mengolah sampah untuk
dimanfaatlkan menjadi produk yang berguna perlu dipikirkan.
Banyak
sudah literatur yang mengupas masalah konsep pengelolaan sampah, tidak
terhitung sudah banyak ahli lingkungan yang mengerti tentang sampah di
Indonesia. Tetapi masalah sampah tidak pernah teratasi dengan tuntas.
Pemerintah belum berhasil menciptakan sistem pengelolaan sampah yang sesuai
standar dan establish dalam praktek, artinya
diterima secara massal dan tidak akan dirusak oleh suksesi kepemerintahan.
Analisis
pengelolaan sampah di atas menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang dilakukan
sekarang hanya sekedar memindahkan sampah dari area pusat kota ke luar kota
dengan cara yang tidak memenuhi standar. Untuk kondisi pengelolaan sekarang,
terminologi tempat pengolahan akhir belum sesuai digunakan, yang sesuai adalah
tempat pembuangan akhir sampah. Jika memperhatikan analisis di atas, maka harus
dilakukan perbaikan sistem aliran sampah mulai dari hulu hingga hilir.
Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi system
pengelolan sampah perkotaan, antara lain:
1) Kepadatan dan
penyebaran penduduk.
2) Karakteristik fisik
lingkungan dan sosial ekonomi.
3) Karakteristik
sampah.
Bagaimana cara agar mengurangi penumpukan sampah yang ada di Indonesia ini?
1) Metode penghindaran dan
pengurangan
Sebuah metode yang penting dari
pengelolaan sampah adalah pencegahan zat sampah terbentuk , atau dikenal juga
dengan "pengurangan sampah". Metode pencegahan termasuk penggunaan
kembali barang bekas pakai , memperbaiki barang yang rusak , mendesain produk
supaya bisa diisi ulang atau bisa digunakan kembali (seperti tas belanja katun
menggantikan tas plastik ), mengajak konsumen untuk menghindari penggunaan
barang sekali pakai (contohnya kertas tissue) ,dan mendesain produk yang
menggunakan bahan yang lebih sedikit untuk fungsi yang sama (contoh, pengurangan bobot kaleng minuman).
2) Metoda
Pembuangan
Pembuangan sampah pada penimbunan
darat termasuk menguburnya untuk membuang sampah, metode ini adalah metode
paling populer di dunia. Penimbunan ini biasanya dilakukan di tanah yg tidak
terpakai , lubang bekas pertambangan , atau lubang lubang dalam. Sebuah lahan
penimbunan darat yang dirancang dan dikelola dengan baik akan menjadi tempat
penimbunan sampah yang hiegenis dan murah. Sedangkan penimbunan darat yg tidak
dirancang dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah
lingkungan , diantaranya angin berbau sampah , menarik berkumpulnya Hama , dan adanya genangan air sampah. Efek
samping lain dari sampah adalah gas methan dan karbon dioksida yang juga sangat
berbahaya. (di Bandung kandungan gas methan ini meledak dan melongsorkan gunung
sampah)
3) Daur Ulang
Proses
pengambilan barang yang masih memiliki nilai dari sampah untuk digunakan
kembali disebut sebagai daur ulang Contoh kegiatan daur ulang adalah antara
lain adalah :
- Pemanfaatan
kembali kertas bekas yang dapat digunakan terutama untuk keperluan
eksternal
- Plastik
bekas diolah kembali untuk dijadikan sebagai bijih plastik untuk dijadikan
berbagai peralatan rumah tangga seperti ember dll
- Peralatan
elektronik bekas dipisahkan setiap komponen pembangunnya (logam,
plastik/kabel, baterai dll) dan dilakukan pemilahan untuk setiap komponen
yang dapat digunakan kembali
- Gelas/botol
kaca dipisahkan berdasarkan warna gelas (putih, hijau dan gelap) dan
dihancurkan
4) Pengolahan biologis
Material sampah organik , seperti
zat tanaman , sisa makanan atau kertas , bisa diolah dengan menggunakan proses
biologis untuk kompos, atau dikenal dengan istilah pengkomposan.Hasilnya adalah
kompos yang bisa digunakan sebagi pupuk dan gas methana yang bisa digunakan
untuk membangkitkan listrik
.
5) Pemulihan energi
Kandungan energi yang terkandung
dalam sampah bisa diambil langsung dengan cara menjadikannya bahan bakar, atau
secara tidak langsung dengan cara mengolahnya menajdi bahan bakar tipe lain.
Daur-ulang melalui cara "perlakuan panas" bervariasi mulai dari
menggunakannya sebakai bahan bakar memasak atau memanaskan sampai
menggunakannya untuk memanaskan boiler untuk menghasilkan uap dan listrik dari
turbin-generator. Pirolisa dan gasifikasi adalah dua bentuk perlakukan panas
yang berhubungan , dimana sampah dipanaskan pada suhu tinggi dengan keadaan miskin
oksigen. Proses ini biasanya dilakukan di wadah tertutup pada Tekanan tinggi. Pirolisa dari sampah padat
mengubah sampah menjadi produk berzat padat , gas, dan cair. Produk cair dan
gas bisa dibakar untuk menghasilkan energi atau dimurnikan menjadi produk lain.
Padatan sisa selanjutnya bisa dimurnikan menjadi produk seperti karbon aktif.
Gasifikasi danGasifikasi busur plasma yang
canggih digunakan untuk mengkonversi material organik langsung menjadi Gas sintetis (campuran antara karbon monoksida
dan hidrogen). Gas ini kemudian dibakar untuk menghasilkan listrik dan uap.
6) Pemilahan Sampah
Sampah
yang dikumpulkan di TPA pada umumnya bercampur antara bahan-bahan organik
maupun non organik sehingga pemilahan perlu dilakukan secara teliti untuk
mendapatkan bahan organik yang dapat dikomposkan seperti dauan-daunan, sisa
makanan, sayuran dan buah-buahan.
7) Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
TPA
tipe open dumping sudah tidak tepat untuk menuju Indonesia sehat.
Oleh sebab itu, secara bertahap semua Kota dan Kabupaten harus segera mengubah
TPA tipe open dumping menjadi sanitary landfill. Dianjurkan untuk membuat TPA
yang memenuhi kriteria minimum, seperti adanya zona, blok dan sel, alat berat
yang cukup, garasi alat berat, tempat pencucian alat berat, penjaga, truk,
pengolahan sampah, dan persyaratan lainnya.
8) Peranan Masyarakat dan Swasta
A.
Peranan Masyarakat
Diperlukan
upaya peningkatan kesadaran masyarakat yang tinggi dalam pengelolaan sampah.
Upaya yang dilakukan meliputi :
- Masyarakat
memiliki kesadaran untuk mengurangi jumlah sampah dari sumbernya.
- Masyarakat
memiliki kesadaran (willingness to pay) yang tinggi terhadap
biaya pengelolaan sampah.
- Masyarakat
merasa bangga dapat menjaga lingkungan tetap bersih.
.7)Peningkatan Kapasitas Peraturan
Peraturan
yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan pengelolaan sampah
harus realistis, sistematis dan menjadi acuan dalam pelaksanaan penanganan
sampah di lapangan baik oleh pihak pengelola maupun masyarakat.Seperti Undang-Undang no 18 tahun 2008 tentang
pengelolaan persampahan secara resmi sudah diundangkan, tercatat sebagai
Lembaran Negara RI Tahun 2008, Nomor 69.
Dengan
begitu, undang-undang itu sudah efektif berlaku. Ada banyak hal yang perlu
difahami dari undang-undang dimaksud. Kali ini salah satu subyek yang akan
dikupas adalah asas nilai ekonomi sampah.
Pasal
3 UU 18/2008 berbunyi selengkapnya: “Pengelolaan sampah diselenggarakan
berdasarkan asas tanggung jawab, asas keberlanjutan, asas manfaat, asas
keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan,
dan asas nilai ekonomi”.
Adapun Manfaat pengelolaan
sampah yaitu :
1. Penghematan sumber daya alam
2. Penghematan energi
3. Penghematan lahan TPA
4. Lingkungan asri (bersih, sehat, nyaman)